DPR Sepakat Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Diserahkan kepada Presiden
DPR Sepakat Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Diserahkan kepada Presiden
Namun, aturan terkait mekanisme pelibatan TNI diserahkan kepada Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
"TNI terlibat dalam pemberantasan terorisme itu kan sebuah keniscayaan. Tentang bagaimana pelibatannya tadi sudah disepakati lebih lanjut akan diatur dala. perpres yang harus selesai paling lama setahun setelah UU disahkan," ujar Syafi'i saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2013).
Setelah disepakati, lanjut Syafi'i, RUU Anti-terorisme akan kembali dibahas di tingkat tim perumus dan tim sinkronisasi bersama pemerintah.
Ia memprediksi, RUU Anti-terorisme dapat disahkan pada akhir masa sidang April 2018. Sebab, proses pembahasan sudah hampir final.
"Soal pelibatan TNI sudah final dan aklamasi. Tinggal definisi terorisme saja yang sedang dibahas," kata politisi Partai Gerindra itu.
Secara terpisah, anggota Pansus RUU Anti-terorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, pasal pelibatan TNI dalam pemberantasam terorisme pada dasarnya mengacu pada kerangka UU Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 34 tahub 2004 tentang TNI (UU TNI).
Pasal tersebut menyatakan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.
"Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Ini adalah terjemahan dari pasal 7 ayat 2 UU TNI. Itu kemudian disepakati detilnya itu akan dituangkan dalam Peraturan Presiden,".
"Jadi UU Terorisme tidak secara detil mengatur tentang peran TNI dalam terorisme tapi menyepakati bahwa peran itu akan diatur secara detil dalam bentuk Peraturan Presiden," lanjut dia.
pelibatan TNI harus berada di bawah kewenangan Presiden sebab pemberantasan terorisme merupakan tugas pemerintah.
0 Response to "DPR Sepakat Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Diserahkan kepada Presiden"
Post a Comment