Siklus Pembuatan Basis Data

Murabahah dalam Bank Islam

Murabahah dalam Bank Islam

Pengertian Murabahah

Murabahah dalam Bank Islam
Ilustrasi Murabahah
Murabahah menurut Ibnu Qudamah dalam bukunya Mughni adalah menjual dengan harga asal ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati. Pembiayaan Murabahah syah dalam Islam, seperti disebutkan dalam Al-Quran: Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (Q.S. Al Baqarah : 275).
Juga dalam hadist dari Sohib r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Tiga hal yang dari dalamnya terdapat keberkatan : jual-beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah)

Jenis murabahah

Tipe murabahah dibedakan menjadi 2 macam :

1. Murabahah

Murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Karakteristiknya adalah penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

2. Murabahah kepada pemesan pembelian

Adalah jual-beli dimana kedua belah pihak atau lebih bernegosiasi dan berjanji satu sama lainnya untuk melaksanakan sebuah kesepakatan dimana pemesan meminta pembeli untuk membeli sebuah aset yang pemesan akan memilikinya. Pemesan berjanji kepada pembeli untuk membeli aset itu darinya dan memberi keuntungan yang diminta.

Transaksi Pembiayaan Murabahah

Transaksi Pembiayaan Murabahah
Transaksi Pembiayaan Murabahah

Keterangan gambar :

  1. Nasabah memesan barang kepada bank.
  2. Bank membeli dan membayar barang kepada supplier.
  3. Supplier mengirim barang kepada nasabah.
  4. Nasabah membayar kepada bank (tunai maupun cicilan).

Perbedaan Murabahah dengan Al Bai’ Bitsaman Ajil

Bank Islam memiliki produk-produk pembiayaan dengan prinsip pengambilan keuntungan (Zainul Arifin, 1999, 6-7) yang terdiri atas :
  1. Al  Murabahah, yaitu kontrak jual-beli dimana barang yang diperjual-belikan tersebut diserahkan segera sedangkan harga (pokok dan margin keuntungan yang disepakati bersama) dibayar kemudian hari secara sekaligus (lum sump defered payment). Dalam prakteknya, bank bertindak sebagi penjual dan nasabah sebagai pembeli dengan kewajiban membayar secara tangguh dan lump sum.
  2. Al  Bai’ Bitsaman Ajil, yaitu kontrak al murabahah dimana barang yang diperjual-belikan  tersebut   diserahkan dengan segera sedang harga barang tersebut dibayar dikemudian hari secara angsuran (installment deffered payment). Dalam prakteknya pada bank sama dengan murabahah hanya saja kewajiban nasabah dilakukan secara angsuran.
  3. Bai’  Salam, yaitu kontrak jual-beli dimana harga atas barang yang diperjual-belikan dibayar dimuka sebelum barang diserahkan kepada pembeli (pre-paid purchase of goods). Melalui cara ini harga barang dibayar dimuka pada waktu kontrak dibuat, tetapi penyerahan barang dilakukan beberapa waktu kemudian.
Jadi pada dasarnya transaksi al bai’ bitsaman ajil merupakan jenis kontrak murabahah dimana kewajiban nasabah dilakukan secara angsuran dan untuk transaksi murabahah kewajiban nasabah dilakukan secara tangguh dan sekaligus.
Sedangkan transaksi murabahah merupakan kebalikan dari bai’ salam. Pada murabahah, barang diserahkan terlebih dahulu oleh penjual (bank) kepada pembeli (nasabah), baru pembayarannya dilakukan dikemudian hari setelah penyerahan barang (baik pembayaran dilakukan secara sekaligus maupun secara cicilan).
Sedangkan pada bai’ salam, pembayaran harga barang oleh pembeli (bank) dilakukan dimuka sebelum penyerahan barang oleh penjual  (pemasok atau nasabah) dan kepada pembeli (bank) dilakukan kemudian hari setelah pembayaran selesai dilakukan (Syahdeni, 1999, 69).

Daftar Pustaka

  • Sjahdeni, Sutan Remi, 1999. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum di Indonesia, Grafitti, Jakarta. 
  • Zainul Arifin, 1999. Produk Bank Islam dan Manajemen Keuangan Syariah. Makalah disajikan pada Seminar Nasional Strategi Manajemen Keuangan Syariah, Batu - Malang, 14 Agustus.

0 Response to "Murabahah dalam Bank Islam"

Post a Comment