Siklus Pembuatan Basis Data

BBM Satu Harga Ada di 57 Area, Konsumsi Melonjak 20 Ribu Kl

BBM Satu Harga Ada di 57 Area, Konsumsi Melonjak 20 Ribu Kl


BBM Satu Harga Ada di 57 Area, Konsumsi Melonjak 20 Ribu Kl

Pelaksanaan program Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga di 57 titik sepanjang 2017 menghasilkan tambahan konsumsi sebesar 20 ribu kilo liter (Kl). 
Pelaksanaan program Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga menghasilkan tambahan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 20 ribu kilo liter (Kl) per tahun. Tambahan ini didapatkan dari 57 titik BBM satu harga yang diresmikan sepanjang tahun 2017.
Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, sebagian besar tambahan konsumsi ini berasal dari BBM jenis Premium. Ia mencontohkan, pada bulan lalu saja sudah ada tambahan konsumsi Premium sebanyak 11 ribu Kl per tahun.
“Estimasi kami dengan tambahan setahun 57 titik maksimum tambahan konsumsi bisa mencapai 20 ribu kl,” di Pontianak, Kalimantan Barat.

Ia melanjutkan, jika BBM satu harga nantinya mencapai 151 titik, maka Indonesia akan mengalami tambahan konsumsi 60 ribu kl per tahun.
Angka itu terbilang kurang signifikan jika dibandingkan dengan konsumsi BBM nasional. Sebab, berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di tahun 2016, konsumsi BBM terbilang sebesar 59,27 juta kl.
Namun, menurutnya, ini sangat membantu konsumsi BBM di pelosok Indonesia. Selain itu, ia mengaku senang melihat semangat PT Pertamina (Persero) dan PT Aneka Kimia Raya Corporindo Tbk selaku dua badan usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM satu harga.
“Jika dilihat, untuk program ini, biaya distribusi pesawat Rp30 ribu per liter, kalau di sungai itu Rp5 ribu per liter. Setahun bisa ada tambahan biaya distribusi Rp200 millar, kalau semuanya sekitar Rp800 miliar. (Badan usaha) semangatnya tinggi sekali di daerah yang sulit,” ujarnya.

Sebagai informasi, aturan mengenai BBM satu harga dimuat di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016. Sementara itu, lokasi penetapan BBM satu harga diatur di dalam SK Direktur Jenderal Migas Nomor 09.K/10/DJM.O/2017, di mana pemerintah menetapkan 150 lokasi yang dikerjakan oleh PT Pertamina (Persero), dan tujuh lokasi digarap oleh AKR.
Berdasarkan pasal 6 Permen tersebut, BPH Migas memiliki wewenang untuk menyediakan dan mendistribusikan jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan pada lokasi tertentu.
Untuk tahun ini, pemerintah memberikan kuota penugasan Solar sebesar 16,6 juta kilo liter (kl), di mana Pertamina mendapatkan 16,3 juta kl dan AKR mendapat jatah penugasan sebesar 300 ribu kl. Sementara itu, penugasan Premium jatuh kepada Pertamina dengan kuota 12,5 juta kl. 

0 Response to "BBM Satu Harga Ada di 57 Area, Konsumsi Melonjak 20 Ribu Kl"

Post a Comment