Siklus Pembuatan Basis Data

Investasi Energi Baru dan Terbarukan Diproyeksi Meleset

Investasi Energi Baru dan Terbarukan Diproyeksi Meleset


Investasi Energi Baru dan Terbarukan Diproyeksi Meleset

Realisasi investasi energi baru dan terbarukan diramal hanya Rp17,66 triliun atau 83 persen dari target. Turun dari tahun lalu yang sebesar Rp21,25 triliun.
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprediksi realisasi investasi sektor energi baru dan terbarukan tahun ini meleset menjadi hanya sebesar Rp17,66 triliun.
Proyeksi tersebut setara dengan 83,85 persen dari target di sepanjang tahun ini yang mencapai Rp21,06 triliun. Bahkan, jika dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar Rp21,25 triliun, proyeksinya melorot 16,89 persen.
"Biasanya realisasi investasi itu tidak jauh-jauh dari prognosa," ujar Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana di kantornya.
Ia mengungkapkan, turunnya realisasi investasi di sektor energi baru dan terbarukan disebabkan oleh pengembang yang masih menunggu dan melihat perkembangan untuk merealisasikan investasinya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengembang, pengembang menyoroti efektivitas Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang revisi kedua Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
"Mau kami apain juga, mereka (pengembang) bilang nanti juga berubah lagi peraturannya," terang dia.
Beberapa hal yang disorot dari beleid tersebut adalah masalah formulasi dari tarif listrik energi baru dan terbaruk, yaitu besaran maksimal 85 persen dari Biaya Pokok Produksi (BPP) regional. Hal itu membuat PLN kurang berani mengambil keputusan.
Pasalnya, tarif listrik energi baru dan terbarukan di setiap daerah bisa berbeda akibat ada ruang negosiasi.
Kemudian, pengembang juga mempertanyakan skema penetapan pengembang yang berupa pemilihan langsung, bukan penunjukkan langsung. Hal itu berpotensi menimbulkan masalah jika pemenang lelang Pembangkit Listrik Mikro Hidro belum mendapatkan izin dari kepala daerah tingkat kabupaten/ kota setempat.
Sementara, izin pengelolaan potensi mikro hidro setempat hanya diberikan kepala daerah kepada satu pengembang.
Selanjutnya, Rida menegaskan, mekanisme Build-Operating-Transfer (BOT) juga lebih cocok jika proyek dilaksanakan dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Bukan swasta.
"Bisa jadi, ketiga hal itu yang kemudian membuat mereka berada pada mode wait and see. Ini yang kemudian membuat investasi sedikit terhambat," katanya. 
Kendati demikian, tahun depan, Rida optimistis, realisasi investasi sektor EBTKE bisa mencapai Rp32 triliun. Kenaikan itu berasal dari meningkatnya investasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

0 Response to "Investasi Energi Baru dan Terbarukan Diproyeksi Meleset"

Post a Comment